REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta DPR memilih satu dari dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan pemerintah. Keputusan harus diambil secara bersama-sama oleh seluruh fraksi di DPR tanpa ada dikotomi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Emerson Yuntho mengatakan, pemilihan capim KPK di DPR tidak boleh hanya dilakukan oleh fraksi yang tergabung dalam KMP plus Fraksi Demokrat saja. Jika itu terjadi maka legitimasi pimpinan KPK yang terpilih dikhawatirkan akan dipermasalahkan di belakang.
Menurutnya, hal itu menjadi berbahaya. Sebab, mekanisme itu terkesan dipaksakan walaupun tidak ada persetujuan dari beberapa fraksi yang tergabung dalam KIH.
"Jangan sampai yang terpilih hanya pimpinan KPK versi KMP plus Demokrat dan bukan dari DPR," katanya usai mendatangi gedung KPK, Senin (1/12).
Dia menyarankan, DPR sebaiknya menyelesaikan konflik internal mereka sebelum memilih satu dari dua capim KPK yang diajukan. Jika tidak bisa memilih secara bersama-sama dengan sepuluh fraksi lengkap, kata Emerson, lebih baik DPR menunda pemilihan hingga akhir masa jabatan empat pimpinan KPK yang lain yakni Desember 2015.