REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mengatakan meski Pollcarpus Budihari Priyanto mendapat bebas bersyarat, namun terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap dilarang berpergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Danan Purnomo mengatakan selama menjalani bebas bersyarat, Polly tidak boleh terlibat kasus pidana. Ketentuan tersebut berlaku hingga mantan Pilot Garuda Indonesia mendapat kebebasan murni pada 2017 mendatang.
"Enggak boleh ke luar negeri, apalagi sampai terkena tindak pidana hukum, bisa kita cabut PB (pembebasan bersyarat)nya," ujar Danan dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Jakarta, Bandung, Senin (1/12).
Dikatakannya, selain itu juga diharuskan melakukan wajib lapor sekali dalam bulan ke Balai Pemasyarakatan di Bandung. Hal itu juga ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Giri Pribadi. Menurutnya, aturan wajib lapor harus dilakukan sendiri oleh Pollycarpus dan tidak boleh diwakilkan.
"Tidak boleh diwakilkan. Kalau sakit pun harus jelas keterangannya, sesuai aturan yang berlaku saja," ucap mantan Kalapas Sukamiskin tersebut.