Rabu 03 Dec 2014 07:23 WIB

KPK Tahan Ketua DPRD Bangkalan di Rutan Guntur

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: Antara
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, sejak Selasa (2/12) malam.

Fuad Amin ditangkap di rumah pribadinya di Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa dini hari. Mantan Bupati Bangkalan itu kemudian dibawa di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama 12 jam, KPK memutuskan menahan Fuad di Rutan Guntur.

"Fuad Amin sebagai penerima suap akan ditahan di Rutan Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Selain Fuad, KPK juga menahan Rauf, yang merupakan ajudan Fuad Amin sekaligus pelantara dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Rauf juga ditahan di Rutan Guntur, sementara Antonio Bambang Djatmiko yang merupakan pemberi suap ditahan di Rutan KPK.

KPK menjerat Fuad Amin dan Rauf dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement