Rabu 03 Dec 2014 17:11 WIB

Nurhayanti Segera Jadi Bupati Definitif

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Damanhuri Zuhri
Nurhayanti
Nurhayanti

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti, segera diangkat sebagai Bupati Definitif.

Nurhayanti akan menggantikan Rahmat Yasin yang saat ini sedang tersangkut kasus hukum. "Sementara ini posisi saya masih sebagai plt bupati," jelas Nurhayanti, Rabu (3/12).

Nurhayanti mengaku saat ini masih mencari calon wakil bupati (wabup) yang akan mendampinginya hingga 2018.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, bupati definitif memiliki hak untuk mengajukan wakilnya sendiri.

"Ada kriteria tertentu untuk wabup, tentunya yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas dia.

Pengangkatan Nurhayati sebagai Bupati Definitif Kabupaten Bogor dilakukan menyusul diberhentikannya Mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, yang telah divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap lahan.

Pemberhentian Rahmat Yasin sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.32-4652 Tahun 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement