REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim gabungan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta menggelar operasi penggunaan bahan berbahaya pada makanan di pasar tradisional.
"Selama ini masih banyak penggunaan zat dan bahan berbahaya untuk makanan, terutama makanan yang tidak tahan lama, seperti bakso, mi basah, dan jenis jajanan yang lain," kata Kepala Dinas Perindusterian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, Pustopo, Rabu (3/12).
Ia mengatakan, untuk mencegah dan mengurangi bahkan penghilangkan bahan pengawet untuk makanan olahan tersebut pihaknya melakukan razia penertiban makanan mengandung zat dan bahan berbahaya di pasar tradisional.
"Razia ini melibatkan Dinas Perindakop, Bidang Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bidang Peternakan) dan juga Badan POM Yogyakarta, dan Dinas Pasar," katanya.
Menurut dia, kegiatan pengawasan terpadu penyalah gunaan bahan berbahaya dalam pangan, dilakukan dengan menyusuri Pasar Sambiregi Maguwoharjo, Depok dan Pasar Prambanan.
"Tim dalam melaksanakan tugas pengawasan terpadu tersebut mengacu pada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM nomor 43 tahun 2013, dengan kewenangan sampai dengan pemberian sangsi," kata Pustopo.
Ia mengatakan, mengingat tim pengawas tersebut belum memiliki perangkat legal untuk menindak lanjuti apabila ada temuan di lapangan, maka untuk sementara ini tindak lanjutnya sebatas pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Pernyataan.
Pustopo mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya untuk mencegah penggunaan bahan dan zat kimia berbahaya untuk makanan, dengan harapan masyarakat Kabupaten Sleman tidak mengomsumsi bahan dan makanan yang berbahaya.
"Memang diakui bahwa dampak dari makan dan zaat berbahaya tersebut tidak bisa dirasakan dalam jangka pendek, namun efeknya dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi manusia," ujarnya.