Sabtu 06 Dec 2014 08:17 WIB

Kadin : Kenaikan Tarif Listrik Matikan Dunia Usaha

Rep: cr05/ Red: Damanhuri Zuhri
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peneliti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Ina Primiana tidak setuju  pemerintah menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) per Januari 2015 mendatang.

Kendati, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menyampaikan, harga TDL bergantung pada nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan inflasi.

Bila ketiga faktor tersebut mengalami kenaikan, maka akan diikuti pula kenaikan TDL. Perubahan harga TDL tersebut diberlakukan pada golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).

Terkait itu, Ina memandang, kurs Dolar dan inflasi per Januari nantinya memang tidak mungkin menurun. Tetapi, pemerintah menurutnya jangan semerta-merta langsung menaikkan TDL dikarenakan akan sangat membebani dunia usaha.

"Pemerintah jangan asal memutuskan, wacana TDL sangat meresahkan dunia usaha," ujar Ina kepada Republika di Jakarta, Jumat (5/12).

Dilanjutkan, saat ini industri usaha terutama menegah ke bawah tengah tertatih-tatih merestrukturisasi harga setelah dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum lama ini.

"Ini sudah dibebani lagi soal TDL, semakin terpukul saja dunia usaha. Pelan-pelanlah, jangan digembar-gembor dulu," kata dia.

Dampaknya bagi industri besar, kata dia, yang ujung-ujungnya dapat menaikkan harga produksi. "Masyarakat juga yang akhirnya merasakan kenaikan harga produksi perusahaan," katanya.

Ina kembali menegaskan, pihaknya tidak setuju bila TDL dinaikkan. "Kalau naik, sekarang tergantung, apakah pemerintah mau industri usaha jalan terus atau mati," kata dia mengingatkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement