REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih tingginya impor oleh pemerintah dinilai tidak hanya menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal, tapi juga produk halal. Dengan membela produk halal, pemerintah menunjukkan nasionalismenya.
Pendiri Halal Corner Aisha Maharani mengungkapkan undang-undang jaminan produk halal juga sudah jadi landasan hukum untuk menjamin kehalalan produk. Hanya saja, sistem yang diharapkan bisa mengatur industri halal, masih jauh. Meski untuk sistem audit produk halal Indonesia tidak kalah mumpuni.
Masih banyak yang harus dibenahi. Ia agak pesimis pemerintah akan fokus memasarkan produk halal lokal. ''Pemerintah harus punya nasionalisme membela produk halal yang notabene adalah produk lokal, tidak dengan banyak mengimpor, '' tutur Aisha.
Meski jumlah produk halal bertambah, pertumbuhannya tidak agresif. Padahal, sudah banyak produk halal berkualitas dengan harga kompetitif. Dari 155 ribu produk yang beredar, hanya sekitar 13 ribu yang sudah bersertifikat halal atau hanya 8,4 persen saja.
Produk halal sudah diakui non Muslim sebagai produk berkualitas karena Islam memegang prinsip halalan thayiban (halal dan baik) sehingga mutu terjamin. Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang punya inisiatif mengembangkan pariwisata syariah atau produk halal dari daerahnya. Sebab jika bicara soal halal, kata Aisha, yang muncul bukan hanya angka tapi juga keberkahan.