REPUBLIKA.CO.ID, JAKART - Indonesia Corruption Watch (ICW) didesak untuk menindak tegas pemilik IUP (izin usaha pertambangan) yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak dan perusahaan yang tidak membayar pajak. Berdasarkan data, hanya sekitar 50 persen dari total IUP yang terbit diketahui memiliki NPWP.
Hal ini diungkapkan dalam sesi diskusi bersama Koalisi Anti-Mafia Tambang yang beranggotakan berbagai pihak yang fokus dalam tata kelola pertambangan di Jakarta, Ahad (7/12). "Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan Royalti, berdasarkan rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang di 12 Provinsi ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4631 IUP sebesar Rp 3,768 triliun," ujar Maryati dari Lembaga Publish What You Pay (PWYP).
Untuk itu, ICW mendesak pemerintah untuk perlu memperbaiki mekanisme pengelolaan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang berpotensi terhadap kehilangan penerimaan negara dari iuran land rent dan royalti. Termasuk melakukan penertiban dan pengawasan pengapalan bahan tambang di pelabuhan. Untuk ini KPK diminta melakukan penyidikan atas temuan dari potensi kerugian negara dari iuran land rent dan royalti.