REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam upaya banding yang diajukan.
"KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (8/12).
Terkait nama mantan wakil presiden Boediono, mantan menteri Keuangan Sri Mulyani, dan nama lain yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya terkait kasus Century, Johan mengatakan, KPK masih menunggu putusan Budi Mulya berkekuatan tetap untuk mengembangkannya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) itu. Majelis hakim yang diketuai Widodo mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan 3 Desember 2014.