Selasa 09 Dec 2014 06:38 WIB

Ratusan Tambak Udang di Kulon Progo tak Berizin

Petambak udang (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petambak udang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada 221 petak tambak udang sepanjang pesisir selatan tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulon Progo Endang Purwaningrum di Kulon Progo, Selasa mengatakan tambak udang di pesisir tersebut menggunakan tanah milik Puro Pakualam (PAG).

"Semua tambak udang di pesisir tidak memiliki izin, baik yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang tidak. Hal ini disebabkan tambak udang mereka berada di tanah PAG," kata Endang.

Ia mengatakan 221 petak tambak udang tersebar di beberapa lokasi. Adapun lokasinya yakni di kawasan Trisik sebanyak 50 petak, dan Pasir Mendit sebanyak 80 petak. Sebanyak 130 petak tambak ini sesuai dengan RTRW yang ditetapkan. 

Sedangkan tambak udang yang tidak sesuai peruntukan yakni Sindutan sebanyak 19 petak, Palihan delapan petak, Glagah 10 petak, dan Karangsewu ada 54 petak.

"Kami tidak bisa menindak atau menutup tambak udang. Kami sebagai dinas teknis hanya melakukan pembinaan dan mengarahkan bahwa lahan yang mereka tempati tidak sesuai RTRW," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau aturan-aturan membuat tambak itu harus dipenuhi. Petambah harus memperhatikan tata ruang yang telah diatur," kata Astungkoro.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement