Selasa 09 Dec 2014 14:06 WIB
Golkar pecah

Pekan Ini, Tim Khusus Menkumham Selesaikan Verifikasi Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
   Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso tiba di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12), saat akan menyerahkan hasil Munas Partai Golkar di Ancol. (Republika/Tahta Aidilla)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso tiba di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12), saat akan menyerahkan hasil Munas Partai Golkar di Ancol. (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dualisme kepengurusan partai Golkar memaksa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk membentuk tim khusus di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan instruksi Menkumham, tim ini akan bertugas secara khusus untuk melakukan verifikasi terhadap syarat administratif kepengurusan dua kubu partai Golkar. Pasalnya, dua kubu saling klaim bahwa pihaknya merupakan pengurus sah yang menggelar musyawarah Nasional (Munas) sesuai AD/ART.

Direktur Jenderal AHU, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, hari ini baru akan dimulai rapat pertama pembentukan tim khusus untuk partai Golkar. Tim ini akan dibentuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang bertugas meneliti seluruh persyaratan administratif bagi pengajuan organisasi sesuai Undang Undang.

"Harapannya pekan ini tim sudah terbentuk dan kita bisa bekerja secepatnya," kata Harkristuti pada Republika, Selasa (9/12).

Harkristuti menambahkan, tim hanya akan meneliti keabsahan dari dokumen pendaftaran masing-masing kubu. Saat ini, dua kubu kepengurusan partai Golkar sudah mendaftarkan kepengurusan dan hasil munasnya masing-masing ke Kemenkumham.

Kubu munas Bali yang memilih Aburizal 'Ical' Bakrie sebagai ketua umum mendaftar Senin (8/12) pagi, sedangkan kubu munas Jakarta yang memilih Agung Laksono ketua umum mendaftar sore harinya.

Harkristuti mengatakan dari dua kubu yang berselisih itu, kubu Agung Laksono belum melengkapi dokumen persyaratannya yaitu dokumen pengesahan berupa akta notaris. Ditjen AHU, lanjutnya, sesuai aturan akan menunggu kelengkapan dokumen selama 30 hari sejak penetapan ketua umum partai versi munas Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement