Selasa 09 Dec 2014 17:27 WIB

Jokowi: Tidak Ada Ampunan Bagi Pengedar Narkoba

Jokowi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memberi ampunan bagi pengedar narkoba berat yang telah divonis mati oleh pengadilan.

"Saya katakan tidak ada ampunan untuk masalah ini," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (9/12).

Menurut dia, penjatuhan vonis mati bagi para pengedar narkoba berat tersebut harus segera diputuskan. Sebab hingga saat ini ada sebanyak 64 orang pengedar narkoba yang divonis mati, tapi tidak kunjung ada putusan.

"Ini sudah bertahun-tahun dan saya meminta segera diputuskan," kata dia.

Menurut dia, Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba. Hingga kini, ia menyebutkan, jumlah pengguna narkoba telah mencapai 4,5 juta jiwa, dan 1,2 juta di antaranya sudah tidak dapat direhabilitasi, karena sudah terlalu parah.

"Saya kira kita sadar, Indonesia sudah darurat narkoba," kata dia.

Bahkan, ia prihatin dengan fakta meningkatnya jumlah pengguna narkoba yang meninggal setiap harinya. Ia menyebutkan setiap hari terdapat 40-50 orang generasi muda yang meninggal dunia karena narkoba.

Selain itu, dia menyinyalir bahwa penggunaan narkoba juga sudah masuk di lingkungan instansi pemerintahan sipil negara. "Kita harus hati-hati karena sudah ribuan ton narkoba masuk di Indonesia," kata Jokowi.

Dalam kunjungannya ke Universitas Gadjah Mada, Jokowi didampingi beberapa menteri di antaranya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi, Menteri Hukum dan HAM Yassona Hanamongan Laoly, Menteri Kebudayaan, dan Pendidikan, Dasar, Menengah Anies Baswedan, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement