Kamis 11 Dec 2014 12:55 WIB

Angelina Sondakh Kembali Dipanggil KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh (Angie). Angie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kepala dinas pekerjaan umum Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah (RA).

Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011. ]

"Yang berasangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/12).

Pada saat pembangunan Wisma Atlet, Anggie merupakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan. Dalam kasus Wisma Atlet, Angie juga telah menjadi terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Rizal yang juga menjadi ketua komite pembangunan tersebut diduga melakukan mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rizal Abdullah disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement