Kamis 11 Dec 2014 13:23 WIB

Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka

Hamdan Zoelva saat menyampaikan orasi ilmiah di acara wisuda Unas periode II 2013/2014, di Jakarta.
Foto: Unas
Hamdan Zoelva saat menyampaikan orasi ilmiah di acara wisuda Unas periode II 2013/2014, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi unsur pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran mulai dibuka 11 Desember dan ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Ketua Pansel Saldi Isra, dalam pengumuman yang ditandatanganinya menyebutkan syarat pendaftar adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015;

5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap;

7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

 

Tata Cara Pendaftaran:

Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke [email protected], atau [email protected].

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari tahun depan. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement