REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa lima terpidana mati akan dieksekusi pada 2014 sesuai dengan lokasi terjadinya tindak pidana.
"Insya Allah tahun ini, persiapan (eksekusi) pun sedang dilakukan, tinggal teknis pelaksanaannya," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai membuka seminar dengan tema "Penguatan Kejaksaan Secara Kelembagaan Dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan" di gedung Gradhika Bakti Praja, komplek kantor Gubernur Jateng.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati itu bisa dilakukan setelah semua proses hukumnya selesai dan aspek yuridis serta aspek teknis terpenuhi. "Terkait aspek yuridis, pemenuhan hak hukum atau upaya hukum dari terpidana mati harus kami penuhi, termasuk ketika mereka (terpidana mati) menggunakan haknya yang biasa berupa banding dan kasasi dengan waktu yang terukur serta jelas," ujarnya.
Menurut dia, permasalahan akan muncul setelah hak hukum luar biasa berupa peninjauan kembali itu dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu karena memang undang-undang memberikan peluang tersebut. "Pengajuan PK tidak ada batasan waktunya dan ketika mereka (terpidana mati) mengajukan PK maka tidak ada batasan waktu kapan novumnya akan diserahkan sehingga hal itu akhirnya berlarut-larut," katanya.
Terkait dengan aspek teknis, kata dia, tinggal melakukan koordinasi dengan Polri untuk menyiapkan regu tembak, waktu dan tempat eksekusi. "Aspek teknis tidak terlalu sulit karena Polri mendukung sepenuhnya," ujarnya.
Prasetyo mencontohkan, jika terpidana mati itu melakukan tindak pidana di Papua maka Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang akan melakukan eksekusi. Kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Satu terpidana di Tangerang, dua terpidana di Batam, Kepulauan Riau dan sisanya di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Vonis hukuman mati kelima terpidana mati tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012.