Jumat 12 Dec 2014 20:53 WIB

Pengamat: Kasus Munir Sulit Dibuka Kembali

Rep: C74/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah aktivis Sahabat Munir bernyanyi meneriakkan hak asasi manusia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah aktivis Sahabat Munir bernyanyi meneriakkan hak asasi manusia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus Munir tidak mungkin dibuka kembali. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Haris El-Mahdi mengatakan kasus Munir sangat sulit untuk kembali dibuka karena ersangka dan aksi kunci Pollycarpus Budianto telah dibebaskan.

Menurutnya kesaksian Pollycarpus sangat berguna untuk mengetahui pelaku intelektual kasus pembunuhan Munir.

"Sangat sulit, ketika Pollycarpus dibebaskan Polri harus memulai kembali dari nol, mencari kembali saksi-saksi," kata Haris saat dihubungi Republika, Jumat (12/12).

Haris melanjutkan, kecuali kepolisan mendapat dukungan dari Presiden. Namun hal tersebut juga sangat sulit. Karena kasus ini sangat sarat politik. Haris mengatakan Munir dibunuh saat PDI Perjuangan berkuasa. Pollycarpus bebas saat PDI Perjuangan berkuasa. Menurutnya hal ini memiliki signifikansi yang jelas.

Haris mengatakan hampir seluruh militer yang berada dibelakang keberhasilan Jokowi menjadi Presiden adalah pejabat militer yang berkuasa saat Munir dibunuh. Maka akan sangat sulit bagi Jokowi untuk membuka kembali kasus ini.

"Mungkin Jokowi memiliki kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini, hanya resiko terlalu besar, resikonya akan seperti Gus Dur, dilengserkan," ujarnya.

Menurut Haris sangat sulit posisi Jokowi untuk menganggu oligarki yang ada disekelilingnya. Menurut Haris jika Jokowi serius menyelesaikan kasus ini dan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) maka seharusnya kebebasan Pollycarpus dievaluasi.

"Seharusnya pemerintahan Jokowi mengevaluasi berbagai remisi yang didapat oleh Pollycarpus, dan mencari informasi dari Pollycarpus," kata Haris.

Pollycarpus diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya ia hanya divonis 2 tahun penjara. Januari 2008 jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) lalu dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.

20 Oktober 2013 dilakukan PK ketiga masa hukuman mantan pilot Garuda tersebut dipotong menjadi 14 tahun penjara. Harusnya Pollycarpus baru bebas pada 25 Januari 2022. Namun pada masa pemerintahan SBY, Pollycarpus mendapat empat tahun total potongan hukuman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement