REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Kapolri (Perkap) Jilbab Polisi Wanita (Polwan) tidak juga disahkan. Ini menjadi alasan munculnya banyak spekulasi.
Ketua Divisi Litbang Indonesia Tanpa JIL Ustaz Akmal meminta Polri tidak mengeluarkan alasan yang terkesan mengada-ada. "Kita tahu seringkali dikatakan Perkap ini akan segera disahkan, tapi belum juga terlaksana. Saya pikir Polri tidak perlu mengada-ada alasan," kata Akmal saat dihubungi ROL, Selasa (16/12).
Sebab, menurut dia, tidak ada alasan signifikan yang dapat menyebabkan Kapolri terus menunda pengesahan Perkap itu baik dari segi persoalan anggaran ataupun persetujuan pihak-pihak terkait. Menurutnya perihal anggaran bukanlah hal sulit bagi Kapolri.
Seharusnya, kata dia, Kapolri bisa segera tegas melakukan pengesahan agar masalah Perkap tidak berlarut-larut lagi. "Semestinya jika Perkap sudah keluar, tidak perlu ada lagi penundaan sehingga memberi kesan Polri menahan-nahan dengan alasan yang mengada-ada," kata dia.
Selain itu, tambah dia, setelah Perkap tersebut disahkan nantinya juga diharapkan tidak perlu ada lagi perdebatan terkait penggunaan Jilbab baik itu di kalangan Polwan atau bahkan pelajar, pegawai, dan lainnya. Kendati Perkap itu telah dipraktikkan nantinya juga, jelas dia, masyarakat tetap perlu mengawasi.
"Karena terkadang implementasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang ada di atas kertas," jelas dia.