Rabu 17 Dec 2014 06:33 WIB

Hari ini Motor Dilarang Melintas di MH Thamrin Hingga Medan Merdeka Barat

Pembatasan sepeda motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembatasan sepeda motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hari Rabu (17/12) ini mulai menjalankan uji coba kebijakan larangan sepeda motor melintas sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak beberapa hari terakhir terlihat sudah memasang rambu-rambu lalu lintas di beberapa sudut jalan, terkait larangan sepeda motor melintas di jalan protokol.

Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta berpegangan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai landasan hukum penerapan kebijakan itu.

Dikabarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang akan menjadi payung hukum secara permanen kebijakan tersebut.

Uji coba larangan sepeda motor melintas mulai dari MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, akan berlangsung selama satu bulan hingga 17 Januari 2015.

Selama waktu uji coba, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak akan diberi sanksi tilang namun sementara hanya mendapatkan teguran dari petugas.

Bagi masyarakat yang ingin beraktifitas di sepanjang jalur larangan sepeda motor, mereka bisa memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat parkir yang sudah disediakan.

Selanjutnya masyarakat bisa menggunakan bus tingkat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai kompensasi dari kebijakan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement