REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Pansel menyerahkan 15 nama calon Hakim MK yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh lembaga anti korupsi itu.
"Kami mau meminta konfirmasi 15 nama calon Hakim MK ke KPK untuk jadi pertimbangan kami menentukan calon yang akan disampaikan ke presiden, seperti klarifikasi calon menteri //lah//," kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di gedung KPK, Kamis (18/12).
Saldi mengatakan, 15 nama tersebut telah dinyatakan lolos secara administrasi oleh Pansel Hakim MK. Meski demikian, Pansel masih membuka kesempatan sampai tanggal 5 Januari 2015 terkait kemungkinan ada nama calon lain yang akan masuk.
Dia mengatakan, Pansel akan melakukan //interview// terhadap ke-15 calon yang telah dinyatakan lolos administrasi tersebut. //Interview// pertama ini akan dilakukan pada 22-23 Desember. Setelah itu, kata dia, akan ditentukan siapa yang lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua pada 30-31 Desember.
Selain ke KPK, lanjutnya, Pansel Hakim MK juga menyerahkan 15 nama tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pansel juga akan mengirimkan surat ke instansi yang sebelumnya pernah menjadi tempat bekerja kelimabelas calon untuk mengetahui rekam jejaknya masing-masing selama bekerja di instansi tersebut.
"Jadi akan diakumulasikan semuanya, kita berupaya mencari calon yang //nggak// bermasalah," ujar guru besar Universitas Andalas itu.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK. Namun dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.