Ahad 21 Dec 2014 18:46 WIB

Uang Sewa dan Jaminan Hidup Setahun untuk Korban Longsor

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
   Sejumlah personel SAR dan TAGANA, mengevakuasi korban longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (13/12). (Antara/Idhad Zakaria)
Sejumlah personel SAR dan TAGANA, mengevakuasi korban longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (13/12). (Antara/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) korban tanah longsor Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar akan mendapatkan uang sewa rumah selama setahun.

Mereka juga bakal mendapatkan jaminan hidup dan kebutuhan lainnya, selama menempati hunian sementara (huntara) ini sambil menunggu proses relokasi dilakukan oleh Pemkab Banjarnegara.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, saat ini, penanganan bencana tanah longsor di Banjarnegara fokus pada relokasi dan penanganan para pengungsi yang hingga saat ini masih tinggal di penampungan. Berdasarkan data terakhir sebanyak 35 KK akan direlokasi ke Desa Ambal, Kecamatan Karangkobar. Jumlah ini meliputi KK yang rumahnya tertimbun maupun rusak akibat terdampak longsor.

"Jika sebelumnya ada 22 KK yang akan direlokasi namun berdasarkan pendataan terbaru bersama ahli waris dan Ketua RT dan pemangku Dusun Jemblung maka ada 35 KK yaitu 32 KK yang tertimbun longsor dan 3 KK yang rumahnya rusak berat," ujarnya, Ahad (21/12).

Saat ini, tambah Sutopo, jumlah pengungsi di Kabupaten Banjarnegara adalah 2.038 jiwa, yang tersebar di empat kecamatan.

Masing- masing  di Kecamatan Karangkobar 1.255 jiwa,  Kecamatan Punggelan (613 jiwa), Kecanatan Banjarmangu (50 jiwa) dan Kecamatan Wanayasa (120 jiwa)

Khusus pengungsi di Kecamatan Karangkobar tersebar di 15 titik. Makanan dan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi sangat  mencukupi. "Selanjutnya relokasi segera dipercepat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement