Jumat 02 Jan 2015 18:50 WIB

Komisi VI DPR Pastikan Terpenuhinya Hak Korban Air Asia

Rep: andi nurroni/ Red: Damanhuri Zuhri
Petugas membawa jenazah korban Air Asia QZ8501 usai dibersihkan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (1/1)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Petugas membawa jenazah korban Air Asia QZ8501 usai dibersihkan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (1/1)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi VI DPR RI datang ke Crisis Center Air Asia QZ 8501 di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (2/1). Membawahi bidang pelayanan konsumen, Komisi VI DPR ingin memastikan terpenuhinya berbagai hak korban.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo menyampaikan, Komisi VI ingin memastikan tidak ada hambatan pelayanan terhadap konsumen, baik terhadap penumpang yang sekarang menjadi korban dan pihak keluarga korban.

"Jika kami lihat ada hambatan, kami menggandeng layanan perlindungan konsumen, dan kami akan bertindak," ujar Bambang.

Salah satu catatan penting atas tinjauan ke Crisis Center, disampaikan Bambang, seharusnya Kepala Basarnas hadir di Crisis Center Surabaya, bukan berada di Jakarta. Alasannya, menurut Bambang, seluruh keluarga korban berada di Surabaya.

Selain itu, menurut Bambang, Komisi VI DPR juga akan memastikan terpenuhinya hak asuransi penumpang. Mengutip Permen Nomor 77 Tahun 2011, menurut Bambang, setiap korban meninggal dunia berhak atas asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement