Selasa 06 Jan 2015 18:04 WIB
Air Asia QZ8501

Dugaan Penerbangan Ilegal, Menhub yang Paling Bertanggung Jawab

Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dinilai harus ikut bertanggung jawab atas dugaan adanya penerbangan ilegal yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

"Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas izin dan tanda tangan Menhub langsung," kata anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo, Selasa (6/1).

Menurut dia, dalam tragedi jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara, Menhub sifatnya aktif dalam memberikan izinnya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 122 (2) tentang penerbangan.

Disitulah disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.

"Undang-Undang itukan sudah jelas. Kementerian Perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan," ujarnya.

Dengan peristiwa Air Asia yang sudah terjadi, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang jitu. Malah, Bambang menilai, justru Kemenhub telah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional Air Asia rute Surabaya-Singapura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement