Kamis 08 Jan 2015 13:57 WIB
Air Asia QZ8501

MenPAN RB Desak Air Asia Bayar Asuransi Korban Maksimal Tujuh Hari

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta Air Asia membayar asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8501 secepatnya.

"Pemerintah meminta Air Asia membayar secepatnya, sebab uangnya ini kan sudah disiapkan, jangan lebih dari tujuh hari kerja setelah jenazah teridentifikasi," kata Yuddy usai mengunjungi keluarga korban Air Asia di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/1).  

Ia juga meminta supaya pembayaran asuransi kepada keluarga korban atau ahli waris tidak dicicil atau diangsur, karena proses pembelian tiket naik pesawat juga tidak melalui mekanisme mengangsur.

"Harus segera dibayar dan terdistribusi kepada ahli waris yang sudah tervaliditas, dan ndak usah dicicil-cicil, orang kalau naik pesawat tidak dicicil kok," katanya.

Dalam kunjungannya kali ini, ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) membantu kepolisian dalam melakukan validitas data keluarga.

Menanggapi hal itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Air Asia Indonesia, Kapten Ahmad Sadikin berjanji segera melakukan pembayaran seperti yang diminta pemerintah.

"Air Asia akan tetap bertanggung jawab memberikan asuransi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011," katanya.

Terkait validitas ahli waris, Air Asia sudah bekerjasama dengan sejumlah notaris dan pengacara untuk mengatur pemberian asuransi bagi yang berhak mendapatkan asuransi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement