REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mulai pekan depan, DPR akan mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah. Dalam draf Perppu yang diusulkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tersebut, pemilihan kepala daerah dilakukan tahun 2015.
Kondisi ini menimbulkan pro-kontra di antara anggota DPR sendiri. Namun, partai Demokrat sebagai inisiator Perppu tetap ngotot pelaksanaan Pilkada dilakukan di 2015. "Kalau tidak (dilaksanakan) ya tidak mengikuti UU hasil dari Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harmanto pada Republika, Jumat (9/1).
Agus menambahkan dalam Perppu itu hanya disebutkan pelaksanaan pemilihan dilakukan di 2015. Soal selesainya kapan, bisa di 2016, misalnya kalau ada 2 putaran pemilihan. "Kalau 2 putaran selesai di 2015 ya tidak apa-apa, pelantikannya di 2016 terserah," imbuh politisi Demokrat yang juga wakil ketua DPR RI ini.
Menurut dia, yang paling penting pelaksanaan tahap pertama dari pilkada dilaksanakan di 2015 sesuai dengan bunyi yang ada di Perppu. Agus mengakui saat ini anggaran untuk Pilkada memang masih nol rupiah. Kalau Perppu ini disahkan DPR, pemerintah harus mengajukan APBN-P.
Sebelumnya, anggota komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan SBY terlalu gegabah menyimpulkan pelaksanaan Pilkada dilakukan di 2015. Selain itu, Perppu ini terlalu dibuat kaku karena tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pilkada di tahun 2016.
Padahal, saat ini Perppu ini belum disahkan oleh DPR. Pasca reses nanti, DPR baru akan membahas terkait Perppu ini. Kalau disahkan, kemungkinan baru akan direalisasikan akhir Januari. "Padahal idealnya, persiapan Pilkada minimal 8 bulan," kata Yandri.