REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Kepolisan Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang berhasil menangkap komplotan sindikat pemalsu dokumen penting.
Komplotan ini memalsukan dokumen seperti KTP, ijazah SMA, SI, S2, dan akta kelahiran. “Tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga orang. Mereka, KS (43), ER (36), dan AS (33)," ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel, Jumat (9/1).
Bresman menyebutkan para tersangka merupakan sindikat yang sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah. Penangkapan pertama, katanya, dilakukan kepada KS di Kampung Talagasari, Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (8/1) kemarin.
Petugas menemukan 174 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan sekolah. Selain itu, kata Bresman, petugas juga menemukan tiga buah KTP yang sudah jadi dan siap diantar ke pemesannya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas, kata Bresman, penangkapan dilakukan kepada ER di Kampung Cikupa, Kelurahan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Disana ditemukan dua ijazah palsu, 11 bolpoin, tiga bak stempel, satu buah stempel SMK Yupentek 4 Tangerang, dan dua buah papan cutting warna hitam.
Sementara AS ditangkap di Kampung Kawidaran, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan 50 buah stempel dari berbagai sekolah dan instansi pemerintah, satu CPU komputer, dan alat scan.
Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka mengaku bahwa blanko dokumen didapat dari seseorang yang berada di Jakarta Pusat. "Saat ini kami sedang proses menyelidiki alamat orang itu, namun belum membuahkan hasil," kata Bresman.
Atas perbuatan para tersangka, kata Bresman, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.