REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK untuk periode 2015-2017 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (12/1) pagi. "Pemilihan dimulai pada pukul 10.00," kata Pengelola Humas dan Media MK Kencana Suluh Hikmah.
Pemilihan ini dilakukan untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1).
Sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh semblan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.