REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak Istana angkat bicara mengenai calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang disebut-sebut pernah mendapat tanda merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, presiden menggunakan asas praduga tak bersalah karena hingga kini tak pernah ada bukti yang menyatakan Budi memiliki rekening gendut.
"Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Budi Gunawan. Jadi presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif tentang yang bersangkutan untuk melakukan seleksi," kata Andi di Bandung, Senin (12/1).
Menurutnya, isu soal rekening gendut Budi sudah berhembus sejak 2008. Namun karena tak ada bukti mengenai hal itu, maka presiden menganggap Budi tak bermasalah.
Seperti diketahui, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut nama Budi Gunawan pernah masuk dalam daftar kandidat menteri yang dibawa Jokowi ke KPK dan PPATK untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Saat itu, KPK dan PPATK memberi tanda merah pada Budi. Artinya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut tidak direkomendasikan untuk diangkat sebagai menteri.
"Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri, tetapi pada waktu pengecekan informasi di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat merah. Tidak lulus," kata Yunus.