REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri, Komisaris Jendral Budi Gunawan, menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Budi langsung mengklarifikasi soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus "rekening gendut" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klarifikasi terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan oleh KPK yang menjadikan saya tersangka," kata Budi mengawali pembacaan visi dan misinya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/1).
Budi merasa perihatin dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia mengatakan penetapan tersangka mestinya dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti.
Sementara dalam kasus ini, Budi merasa KPK belum memeriksa saksi dan memiliki alat bukti. Apalagi, penetapan tersangka dirinya dilakukan saat akan menjalani fit and proper test calon Kapolri.
"Saya sangat prihatin," ucapnya.
Ia menilai KPK telah melanggar azas praduga tidak bersalah. Ini karena dirinya sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Budi mengatakan KPK telah membangun opini negatif terhadap dirinya di mata publik.
"Ini merupakan pembunuhan karakter," katanya menegaskan.
Lebih jauh Budi menuding KPK telah menjatuhkan wibawa pemerintah dan institusi Polri.
"Status tersangka tak hanya mencoreng dan menyerang pribadi saya. Tapi menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," kata Budi.