Rabu 14 Jan 2015 10:43 WIB

Presiden Kembali Tolak Grasi Empat Terpidana Mati Narkotika

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo kembali menolak grasi (permohonan pengampunan hukuman) empat terpidana mati kasus narkotika. Artinya saat ini sudah ada 16 terpidana yang siap dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Ada empat terpidana mati yang grasinya ditolak lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, Rabu (14/1).

Presiden pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terhadap empat terpidana mati tersebut dan telah ditandatangani pada Jumat (9/1) lalu. Sebelumnya pada (30/12) ada 12 terpidana mati yang grasinya juga ditolak dan ditandatangani oleh Jokowi. Artinya kejaksaan sudah bisa mengeksekusi 16 terpidana mati.

Adapun berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (12/1) ada 12 nama terpidana mati yang ditolak oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Dari 12 terpidana itu ada sembilan terpidana mati kasus narkotika.

Berikut nama-nama terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi:

Keppres 26/G 2014

Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)

(Kasus Narkotika)

Keppres 27/G 2014

Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

(Kasus Narkotika)

Keppres 28/G 2014

Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)

(Kasus Pembunuhan Berencana)

Keppres 29/G 2014

Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)

(Kasus Narkotika)

Keppres 30/G 2014

Namaona Denis (WN Nigeria)

(Kasus Narkotika)

Keppres 31/G 2014

Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

(Kasus Narkotika)

Keppres 32/G 2014

Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

(Kasus Narkotika)

Harun bin Ajis (WNI)

(Kasus Pembunuhan Berencana)

Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)

(Kasus Pembunuhan Berencana)

Keppres 33/G 2014

Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)

(Kasus Narkotika)

Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)

(Kasus Narkotika)

Keppres 35/G 2014

Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

(Kasus Narkotika)

Kemudian, untuk empat terpidana narkotika lainnya masing-masing telah diteken Keppresnya oleh Jokowi. Tiga terpidana merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut nama-nama terpidana tersebut:

Keppres 1/G 2015

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Keppres 2/G 2015

Zainal Abidin (WNI)

Keppres 4/G 2015

Raheem Agbaje Salami ‎(WN Cordova)

Keppres 5/G 2015

Rodrigo Gularte (WN Brazil)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement