REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mendesak Presiden dan DPR agar segera menghentikan pemilihan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terkait dengan pemilihan calon Kapolri, kami mendesak Presiden dan DPR RI agar tidak melanjutkan proses tersebut," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Rabu (14/1).
Presiden Joko Widodo, menurut Miko, seharusnya segera menarik surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sebelumnya telah dikirim ke DPR. Langkah untuk tidak melanjutkan pemilihan calon Kapolri ini atas dasar prinsip kepatutan dan penghormatan akan penegakan hukum.
Ia lantas merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
"Dengan itu, kasus Komjen Pol. Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan. Belum lagi, bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan," kata Miko.
Jika pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Pol. Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, menurut dia, akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik. Demi kepatutan dan penghormatan pada penegakan hukum, Miko menegaskan kembali bahwa Presiden dan DPR harus menghentikan pemilihan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Hal ini mengingat pemilihan calon Kapolri yang berintegritas merupakan prasyarat awal untuk membangun institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya. "Setiap pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya setelah KPK menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka, Selasa (13/1).
Dalam Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti permulaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Miko, harus segera menyelesaikan penyidikan, kemudian meningkatkannya ke tahap penuntutan dengan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Pengadilan akan menjadi forum bagi KPK untuk membuktikan tuduhannya dan bagi Komjen Pol. Budi Gunawan untuk melakukan pembelaan diri," katanya.
Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan dijadikan tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf A dan B, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.