Rabu 14 Jan 2015 16:23 WIB
Budi Gunawan tersangka

Jika Jadi Kapolri, Ini Langkah Budi Gunawan Harmoniskan Hubungan TNI-Polri

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kepala Kepolisian Komjen Budi Gunawan menyampaikan beberapa langkah yang akan diambilnya, untuk kembali mengharmoniskan hubungan antar TNI dan Polri, jika nantinya ia terpilih sebagai Kapolri.

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Komjen Budi Gunawan mengakui adanya hubungan kurang harmonis antara personel TNI dan Polri di tingkat bawah. Ia pun mengatakan akan melakukan langkah terobosan untuk menyelesaikan masalah itu.

"Pertama dengan membangun pendidikan dasar bela negara di institusi Polri dan TNI," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Jakarta, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan pendidikan dasar bela negara antara Polri-TNI harus dilakukan di tiap tingkatan, mulai dari level terendah, akademi, hingga tingkat pemimpin. "Perlu soliditas TNI-Polri dengan membangun pendidikan dasar bela negara di antara dua institusi mulai level terendah hingga tingkat pimpinan," ujarnya.

Langkah kedua, adalah dengan meningkatkan intensitas latihan gabungan antara Polri-TNI untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan. Selain itu, pria yang kini menjabat sebagai Kalemdikpol Polri juga akan meningkatkan silaturahmi antara kedua institusi.

"Langkah keempat mengikutsertakan anggota TNI dalam pembentukan Satuan Tugas Khusus yang dibuat institusi Kepolisian. Kelima memberi pemahaman peran Polri kepada anggota TNI dan juga sebaliknya, langkah itu harus dilakukan secara terarah," katanya.

Langkah keenam, menurut dia, dirinya akan mensosialisasikan prilaku anggota Polri yang sederhana dengan dibuat pembekalan dan buku saku yang mengaplikasikan revolusi karakter bangsa.

Selain itu dia menjamin netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2015 dengan memastikan upaya sosialisasi sesering mungkin. Dia menegaskan posisi Polri harus netral dalam pelaksanaan Pemilu sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri harus bersikap netral dan secara khusus disebutkan anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilu," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement