Rabu 14 Jan 2015 16:53 WIB
Budi Gunawan tersangka

Hanya Paripurna dan Presiden yang Bisa Hentikan Budi Gunawan Jadi Kapolri

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (tengah), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (batik Kuning) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (tengah), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (batik Kuning) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Keputusan itu didapat setelah Komisi III menggelar pleno tertutup usai uji kelayakan terhadap calon tunggal Kapolri itu.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Budi Gunawan tinggal selangkah lagi menduduki jabatan sebagai Kapolri baru. Ia menegaskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak dapat menghentikan proses seleksi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Hanya paripurna dan Presiden yang mampu hentikan proses seleksi Budi Gunawan jadi Kapolri," kata politikus Partai Golkar itu di gedung Parlemen, Rabu (14/1).

Komisi III tetap melanjutkan proses seleksi Kapolri meskipun sehari sebelumnya, calon tunggal Kapolri ditetapkan sebagai tersangka.

Usai disetujui secara aklamasi oleh komisi III, Budi Gunawan mengucapkan terima kasihnya karena telah diberi kepercayaan meskipun statusnya sebagai tersangka.

Menurutnya, menjadi Kapolri merupakan amanah yang sangat berat dan besar. "Saya bertekad memegang sebaik-baiknya dan bekerja keras," kata Budi Gunawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement