REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi siap menyerap dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
"Kami setiap tahun sudah menyusun rencana pembangunan desa," ujar Kepala Desa Jambenengang, Kecamatan Kebonpedes Ojang Apandi, Rabu (14/1).
Menurutnya, jika dana desa turun maka akan langsung diserap untuk program pembangunan tersebut. Ojang berpendapat, pembangunan nantinya akan lebih didasarkan pada skala prioritas di masing-masing desa. Semua itu didasarkan pengalaman sebelumnya dimana ada sejumlah program yang belum terlaksana karena terbatasnya anggaran pembangunan dari pemerintah.
Namun seluruh kades di Sukabumi mempertanyakan jumlah dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat. Sebab, dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jika benar hanya Rp 240 juta hingga Rp 270 juta, maka pemerintah melanggar ketentuan yang ada," kata Ketua Bidang Hukum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi itu.
Seharusnya, kata Ojang, dana desa itu mencapai Rp 1,4 miliar per tahun sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Menurut Ojang, seharusnya pemerintah tetap mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 persen dari dana yang ditransfer ke daerah tiap tahun. Namun, faktanya penyaluran dana desa Rp 1,4 miliar dilakukan secara bertahap hingga tiga atau empat tahun mendatang.
Ojang mengatakan, para kades di Sukabumi hingga kini belum menerima informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana desa tersebut. Jika nilainya tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut melanggar hukum dan menyalahi janji kampanye presiden pada masa pilpres dulu.
"Harapannya dana desa yang disalurkan per tahun Rp 1,4 miliar," ujar Kades Jambenengang, Kecamatan Kebonpedes ini. Ia menilai dana Rp 1,4 miliar cukup untuk membangun desa.