REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Sharif Cicip Sutardjo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.
Cicip mengatakan pihaknya mengambil sikap yang sama dengan DPR yaitu asas praduga tak bersalah atas status tersangka tindak pidana korupsi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Budi Gunawan.
"DPR sudah memutuskan. Sekarang terserah pemerintah, karena dikembalikan ke pemerintah. DPR itu menganut asas praduga tak bersalah makanya Dapar tetap memproses," kata Cicip di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Rabu (14/1).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani Budi karena kasus tersangka korupsi tersebut, Cicip juga menyebut hal itu menjadi ranah KPK. "Itu ranahnya KPK untuk memproses," ucapnya.
Seperti diketahui, Budi Gunawan dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi kapolri. Sembilan dari 10 fraksi yang ada di DPR menyetujui pencalonan Budi. Hanya Partai Demokrat yang memilih tidak hadir dalam fit and proper test karena keberatan dengan status Budi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.