Kamis 15 Jan 2015 02:22 WIB

Polres Bandung Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Rep: C80/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).
Foto: IST
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Narkoba Polres Bandung melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik mi berformalin di Kampung Cimareme, RT 1 RW 9, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 13 karung mi berformalin siap edar. Tidak ada perlawanan selama penggerebakan dari pekerja pabrik mi tersebut

Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Budi Nuryanto mengatakan, pabrik mie basah tersebut telah beroperasi selama dua tahun. Pabrik tersebut mampu produksi lima kwintal perhari, untuk kemudian diedarkan ke beberapa pasar dan pengecer di kawasan Kecamatan Soreang, Margaasih, Katapang dan Ciwidey.

"Saat penggerebekan ini kami mengamankan lima orang pekerja pabrik tersebut. Dan juga menyita 13 karung mi formalin siap edar. Setiap karungnya itu beratnya 40 kilogram. Kami juga menyita peralatan produksi dan bahan-bahan minya,’’ kata Budi Nuryanto, Rabu (14/1) malam.

Budi mengungkapkan, para pekerja mencampurkan cairan formalin sebanyak satu cangkir untuk setiap 4 karung terigu. Ditambah satu sendok pewarna bermerek edkol tartzine. Padahal, kata Budi, bahwa cairan formalin sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Efek jangka panjangnya, bisa menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Seperti kanker dan lainnya.

"Setelah kami amankan, semua barang bukti ini akan kami bawa ke BPPOM untuk dilakukan uji laboratorium,’’ jelasnya.

Dirinya mengatakan, kelima pekerja di pabrik tersebut juga ikut diamankan Polres untuk dimintai keterangan. Sedangkan pemilik pabrik tersebut, lanjut dia, saat dilakukan penggerebekan tidak ada di tempat.

"Berdasarkan keterangan para pekerja, memang pemiliknya jarang ada di tempat. Tapi, akan kami cari dan tangkap, karena perbuatannya ini jelas merugikan masyarakat. Serta melanggar Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement