REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Salam Dua Jari meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pendukung Jokowi saat Pilpres itu juga mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kami mengambil langkah cepat dan tegas terkait Budi Gunawan, kalau sudah menjadi Kapolri maka kewenangannya besar. Potensi menghambat proses penegakan hukum. Kami ingin mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Sekjen Transparasin Internasional Indonesia Dadang Trisasongko di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1).
Dadang datang bersama sejumlah relawan antara lain artis Olga Lydia, penyanyi Jflow, aktivis Kontras Hariz Azhar, peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, Sutradara Joko Anwar dan Nia Dinata, aktivis Fadjroel Rachman, rohaniwan Benny Soesatyo dan sejumlah relawan lain.
"Saya mewakili kawan-kawan relawan dari konser Salam 2 Jari, ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami karena kami mengusung Jokowi-JK. Dukungan kami berikan dengan harapan bebas dari korupsi, saat seperti ini kami perlu kritisi maka ini pernyataan kami. Memilih Budi Gunawan adalah keputusan yang salah karena beliau ditetapkan tersangka oleh KPK," jelasnya.
Relawan Salam Dua Jari juga menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, yang isinya mengancam akan turun ke jalan jika Budi Gunawan tetap menjadi Kapolri, serta meminta KPK segera menuntaskan kasus pidana rekening gendut.
Sedangkan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menyatakan bahwa bila Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Jokowi sudah batal wudhu.
"Bagi saya, bila Jokowi tetap ngotot mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi sudah batal wudhu sebagai imam pemerintahan yang bersih, sebagai imam pemberantasan korupsi. Maka saya berdiri di belakang pimpinan KPK, kami mengajak berjamaah lawan korupsi," jelasnya.
Para relawan tersebut diterima oleh empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya tidak akan menjadikan seseorang tersangka jika belum mempunyai bukti kuat. Ia pun optimis kasus rekening gendung, bisa segera diajukan ke pengadilan.