REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa mengatakan tidak ada pelanggaran hukum jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Desmon mengatakan meski Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rekening gendut, namun yang bersangkutan belum menjadi terpidana.
"Tidak ada Hukum yang dilanggar, tersangka bukan terpidana," katanya di kompleks parlemen, Kamis (15/1).
Terkait hal ini, Desmond menjelaskan tersangka bukanlah terpidana. Belum bisa dinyatakan bersalah sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, Dia menegaskan pemerintah yang akan membuktikan kalau mantan ajudan Megawati tersebut benar-benar tidak bersalah.
"Itu wilayah Jokowi (Soal Pelantikan), pemerintah yang akan membuktikan beliau tidak salah," jelasnya.
Ia juga meminta KPK untuk membuktikan tuduhannya. Serta bagi Budi sendiri, menurut Desmond, harus bisa bertanggungjawab atas semua tuduhan KPK. Desmon menekankan asas praduga tak bersalah, sampai ada perkembangan penyidikan. Karena hal itu merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam hukum.
"Coba lihat efeknya hari ini, kalau Budi Gunawan tidak bersalah dalam sangkaan, apakah kita harus hukum dia. Dalam hukum itu, lebih baik tidak menghukum seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," jelasnya.