REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai KPK sudah tidak bisa melakukan langkah penindakan dan langkah hukum pasca DPR menunda penetapan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas.
"Kami nilai sekarang KPK tidak bisa ambil langkah hukum seperti penindakan karena pimpinan kurang satu dan institusi itu hanya menjalankan fungsi pencegahan dan koordinasi," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Benny mengatakan F-Demokrat memandang empat pimpinan KPK saat ini punya konsekuensi hukum sehingga harus diisi kekurangannya. Dia menilai empat atau tiga pimpinan KPK tidak mengganggu kinerja institusi itu dan berjalan efektif.
"Namun masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan terkait efektifitas namun legalitas, dan untuk penuhinya kami menghendaki pemilihan satu orang dari dua calon yang ada saat ini," ujarnya.
Benny menjelaskan dalam pengambilan keputusan di Komisi III, F-Demokrat mengajukan keberatan agar dilakukan pemilihan satu dari dua orang calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
Hal itu menurut dia sesuai dengan UU KPK bahwa lima pimpinan KPK harus dipenuhi.
"UU KPK menegaskan lima pimpinan itu wajib hukumnya dipenuhi dengan konsekuensi hukum apabila tida dipenuhi maka tidak boleh ambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum," ujarnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui menunda pemilihan satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Busyro Muqqodas yang habis masa jabatannya pada Desember 2014.