Senin 11 May 2020 21:45 WIB

Saut Ingatkan KPK Era Firli Soal Nilai Transparansi

Publik berhak tahu apa yang sudah atau pun belum dilakukan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Saut Situmorang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang angkat bicara ihwal kebijakan lembaga antirasuah dalam mengumumkan tersangka. Rencananya, Pimpinan KPK Jilid V  tidak mengumumkan tersangka sebelum menahannya untuk mencegah para tersangka melarikan diri.

Seharusnya, kata Saut, Firli Bahuri Cs kembali mengingat nilai-nilai antikorupsi yang yang tidak boleh berubah siapapun memimpin KPK. Nilai-nilai tersebut di antaranya, kejujuran, kebenaran dan keadilan, kepastian hukum, transparansi, check and ballanance dan lainnya. Saut mengingatkan, tanpa transparansi akan muncul kecurigaan.

Baca Juga

"Adagiumnya, semakin besar ketertutupan semakin besar kecurigaan, itu sebabnya manajemen modern dalam public policy adalah keterbukaan," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Saut pun mengingatkan, KPK baik pimpinan maupun pegawai digaji menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat. Untuk itu, katanya, publik berhak mengetahui apa yang dilakukan KPK baik di bidang pencegahan maupun penindakan korupsi.

"Termasuk keterbukaan Anda melakukan atau tidak melakukan penindakan dan pencegahan korupsi dimana publik pemilik dana yang anda pakai berhak memiliki Informasi anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu," tegasnya.

Sepanjang nilai-nilai antikorupsi terjaga, Saut menilai gaya, strategi atau target yang ingin dicapai setiap era kepemimpinan KPK dapat berubah dan berkembang. Namun, Saut mengingatkan, pimpinan KPK Jilid V seharusnya memiliki indikator kerja yang disepakati bersama.

"Yang utama itu KPI Anda apa dulu. Kinerja yang Anda sepakati dari sisi  pencegahan dan penindakan itu apa? Itu yang utama, baru kemudian, style, strategy dan hal-hal taktis atas KPI yang anda sepekati. Yang tidak berubah mestinya, values atau nilai-nilai penegakan hukum yang harus anda emban di organisasi anda," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tak akan berhenti melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi KPK menjadi buron.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap, dan ditahan baru diumumkan kan. Ini agar tersangka tidak punya waktu persiapan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas Firli dalam pesan singkatnya, Senin (11/5).

"Saya terus mengulang, langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh," tambah Firli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement