Kamis 15 Jan 2015 21:01 WIB

WNA Terpidana Mati Sampaikan Permintaan Terakhir

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebelum dieksekusi mati para terpidana diberikan kesempatan menyampaikan permintaan terakhirnya kepada eksekutor. Hal tersebut dilakukan enam terpidana mati yang akan dieksekusi pada Ahad (18/1).

Jaksa Agung HM Prasetyo, mengataka., memang ada permintaan dari para terpidana tersebut sebelum dieksekusi. Permintaannya berupa pemulangan jenazah WNA ke negara asalnya.

"Ada permintaan dari mereka memang untuk nantinya jenazahnya ingin dipulangkan ke negaranya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).

Prasetyo menuturkan permintaan terakhir para terpidana akan dipenuhi. Jenazah terpidana, sambung Prasetyo, akan diterbangkan ke negara asalnya. "Nantinya akan kita serahkan ke Bandara terdekat. Kalau di Jawa Tengah itu bisa Solo atau Semarang. Tergantung yang minta," jelasnya.

Ia menyadari pelaksanaan hukuman mati memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif yang berlaku di negeri ini. "Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan memiliki ketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," ujarnya.

Bagi pihak-pihak yang kebetulan tidak sepakat dengan hukuman mati, Prasetyo meminta supaya memahami bahwa apa yang dilakukan ini untuk menyelamatkan kehidupan bangsa dari bahaya narkoba.

"Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini bagi pelaku, bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan memberikan dampak, membuat mereka jera," tegasnya.

Berikut enam terpidana mati yang akan dieksekusi pada Ahad (18/1).

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)

2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)

4. Namaona Denis (WN Malawi)

5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)

6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement