REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Australia Tony Abbott kembali bermohon kemurahan hati dari Presiden Joko Widodo. Permohonan itu dilakukan tiada lain untuk mengampuni dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Sukumaran dan Chan tidak termasuk di antara 6 orang terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi Ahad (18/1) dinihari.
Meskipun permohonan grasi Sukumaran sebelumnya secara resmi telah ditolak, namun pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilakukan sebelum ada keputusan atas permohonan grasi Andrew Chan. Menurut ketentuan hukum Indonesia, eksekusi harus dilakukan bersama-sama karena kejahatannya pun dilakukan bersama-sama.
Pekan lalu, PM Abbott kembali melayangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permohonan pengampunan atas nama kedua terpiana mati. "Saya berharap rasa penyesalan yang jujur dari kedua terpidana mati, rehabilitasi mereka yang berhasil, bisa menjadi bahan pertimbangan pengampunan meskipun sudah di saat-saat terakhir seperti ini," jelas PM Abbott kepada radio setempat, Selasa (20/1) mengenai isi suratnya.
PM Abbott mengatakan, sudah seharusnya pengampunan menjadi bagian setiap sistem hukum di dunia. "Pada akhirnya pengampunan harus menjadi bagian dari sistem hukum dan keadilan dimana pun termasuk di Indonesia," katanya.
Hari Senin (19/1) lalu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan ia juga telah mengajukan permohonan serupa kepada mitranya di Indonesia namun tidak dikabulkan.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada terpidana mati kasus narkoba, sebagai wujud sikap tegas pemerintahan baru Indonesia dalam memberantas masalah narkoba.