Rabu 21 Jan 2015 11:21 WIB

Pilkada Bandung Terancam Molor

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG --Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung masih belum menemukan titik terang. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 telah disahkan.

Namun, pengesahan perppu tersebut akhirnya membuat pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini, terancam molor.

"Perpu sudah disahkan, tentu saja jadi rujukan, tapi untuk menggelar Pilkada tidak hanya mengacu pada Perpu karena masih general," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Ativ Tartiana, Selasa (20/1).

Oleh karena itu, kata Ativ, KPU Kabupaten Bandung hingga saat ini masih menunggu PKPU, sebagai acuan lain untuk melakukan tahapan Pilkada Kabupaten Bandung.

"Untuk pelaksanaan tahapan atau proses pencalonan diatur dalam PKPU. Apalagi, ada wacana perubahan beberapa pasal dalam perpunya. Jadi kami masih menunggu arahan dari KPU termasuk PKPU. Kalaupun Perpunya sudah diundangkan, tapi kan belum tahu nomor berapa," jelasnya.

Disamping itu, lanjut dia, pasal yang diwacanakan akan dirubah, hingga saat ini belum diketahui. Sehingga, bisa saja pasal yang dirubah membuat proses pelaksanaan menjadi mundur.

"Bisa saja pasal yang berubah itu membuat pelaksanaan menjadi diundur dari 2015 menjadi 2016," ujarnya.

Ativ juga menambahkan, walaupun belum mendapat kepastian hukum. Tapi diakuinya, berbagai persiapan pilkada telah dilakukan, salah satunya menyiapkan rencana tahapan pilkada Kabupaten Bandung pada 2015, dan Direncanakan tahapan akan mulai dilakukan pada Februari mendatang.

"Tahapan dalam draft yang kami siapkan, pelaksanaan dimulai awal Februari, dimulai sosialisasi pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon," paparnya.

Ativ menjelaskan, pengumuman dan pendaftaran Bakal calon dilaksanakan sekitar satu bulan. Setelah itu, bakal calon ditetapkan usai melakukan verifikasi dan uji publik.

Walaupun demikian, KPU Kabupaten Bandung mengatakan masih terhambat masalah anggaran. Pasalnya, Pemkab Bandung masih belum mencairkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.

"Seharusnya sebelum tahapan Pilkada dimulai, Pemkab harus sudah mencairkan anggaran. Tapi mereka juga tidak bisa sembarangan mencairkan anggaran karena terbentur peraturan juga," keluhnya.

Namun, Ativ mengungkapkan, hingga Februari mendatang, anggaran belum juga dicairkan, maka proses Pilkada Kabupaten Bandung terancam molor. Menurutnya, jika tahapan dimulai pada Februari, maka pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Artinya, jika pada Februari Anggaran belum cair, maka akan berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya.

"Katanya anggaran untuk Pilkada sudah tersedia walaupun lebih kecil dari usulan. Kami mengusulkan Rp 63 miliar, diakomodir Rp 60 miliar. Tapi untuk mencairkan masih menunggu kepastian hukum. Anggaran Rp 60 miliar juga belum tahu apakah untuk KPU saja atau sama Panwas,'' tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, untuk kepentingan Pilkada, pihaknya telah menganggarakan sebesar Rp 60 miliar dalam APBD Kabupaten Bandung.

"Kami telah menyiapkan Rp 60 miliar untuk Pilkada. Karena semangatnya Pilkada langsung. Tapi sebelum dicairkan harus ada kepastian hukumnya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement