REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan permasalahan ojek perlu menjadi bahan pemikiran bersama karena menyangkut kepentingan untuk perlindungan banyak orang.
"Untuk saat ini saya belum dapat solusinya, tapi ini perlu untuk dipikirkan karena terkait masalah perlindungan pengendara dan penggunanya," kata Ketua Komisi E Pantas Nainggolan di Jakarta, Kamis (22/1).
Pantas menjelaskan, status ojek belum terdapat dalam aturan, namun faktanya dibutuhkan banyak orang sehingga perlindungan tersebut diperlukan oleh setiap individu yang termasuk di dalamnnya. Perlindungan yang dia lihat perlu untuk bahan pertimbangan adalah jaminan asuransi jiwa ketika terjadi kecelakaan baik diperuntukkan bagi pengemudi maupun pengguna.
"Untuk sementara, perlindungan yang mereka dapatkan selama ini sama saja seperti untuk kendaraan sepeda motor lainnya," kata ketua yang komisinya menangani masalah kesejahteraan rakyat.
Untuk mencapai tahapan tersebut identitas baik pengendara, penumpang maupun penyedia alat transportasi harus jelas, karena juga menyangkut keamanan ketika ojek ini beroperasi. Dengan kejelasan tersebut kasus tindak kejahatan berupa perampokan yang kerap kali menimpa pengguna jasa ataupun pengendara itu sendiri, dapat dicegah.
"Untuk kejelasan identitas berarti harus melakukan pendaftaran dan jika sudah terdaftar bisa saja penyedia jasa angkutan ini memasangkan alat pelacak yang berfungsi memantau pergerakan mereka dilapangan sehingga bisa meminimalisir tindak kejahatan," kata politisi dari Fraksi PDIP itu.