Jumat 23 Jan 2015 18:36 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Tanpa Bambang, KPK Masih Bisa Efektif

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indira Rezkisari
Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1). Mereka meminta segera membebaskan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim dan me
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1). Mereka meminta segera membebaskan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim dan me

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut. Pasalnya, jumlah pimpinan KPK yang saat ini masih aktif tersisa 3 orang. Padahal, dalam Undang-Undang KPK, jumlah pimpinan KPK adalah 5 orang.

Satu pimpinan KPK sudah berakhir masa jabatannya sehingga menyisakan 4 pimpinan. Dari 4 pimpinan yang ada sekarang ini, menjadi tersisa 3 orang karena BW ditangkap Bareskrim Polri untuk kasus kesaksian palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.

Ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan komposisi pimpinan KPK yang berjumlah 3 orang ini, KPK masih dapat berjalan efektif.

Sebab, dalam UU KPK pasal 21 ayat 5 sudah menegaskan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dengan jumlah 5 orang. Artinya, KPK dapat bertugas secara efektif sebagai kolektif kolegial yaitu setengah plus 1, yaitu minimal 3 pimpinan. Dengan jumlah yang sekarang ini, maka KPK masih bisa bertugas. Meskipun jumlah 3 pimpinan menjadi titik kritis.

"Jangan sampai ada hal-hal lain, kalau pimpinan KPK berkurang lagi maka akan tumpul," kata dia di kompleks parlemen, Jumat (23/1).

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) pagi karena kasus pemalsuan kesaksian di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. Saat ini, BW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Di UU KPK, status terdakwa baru bisa dinonaktifkan, bukan tersangka, itulah asas praduga tak bersalah," imbuh Aziz. Artinya, sebelum diputus menjadi terdakwa, jumlah pimpinan KPK saat ini masih 4 orang.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, bahkan kalau BW ingin melawan di proses hukum, ada ruang di gugatan praperadilan. Aziz menambahkan, kalaupun komposisi pimpinan KPK sudah berjumlah 3 orang, Presiden Joko Widodo tidak perlu untuk merespons dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau jumlahnya 3 sekalipun, tidak perlu Perppu, kan masih bisa jalan," kata Aziz.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement