REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai larangan minimarket menjual minuman keras (miras) mendapat dukungan dari kalangan pesantren. Para pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Sukabumi menilai pelarangan tersebut diperlukan agar generasi bangsa bisa terselamatkan.
Ketentuan larangan miras di minimarket ini yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Masalah miras memang tidak boleh ada toleransi," ujar pengasuh Ponpes Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi, Abdul Kohar kepada ROL, Jumat (23/1). Karenanya, kalangan pesantren mendukung penuh kebijakan larangan peredaran miras di minimarket.
Kohar mengatakan, negara memang harus tegas melarang peredaran miras. Sebab, jika minimarket dibebaskan untuk menjual miras dikhawatirkan ada umat Islam yang tergoda untuk membelinya.
Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Sehingga sudah selayaknya pemerintah mengeluarkan ketentuan tersebut.
Ditambahkan Kohar, lahirnya ketentuan ini diharapkan menutup rapat praktek penjualan miras di daerah. Terlebih, ada sejumlah daerah yang telah lebih dahulu mengeluarkan ketentuan mengenai larangan peredaran miras.