REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan, penangguhan penahanan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto dilakukan demi kepentingan Polri sendiri. "Saya hanya ingin menyelamatkan institusi Polri," kata Badrodin saat dihubungi, Sabtu (24/1).
Badrodin menyatakan, meskipun tidak ada penahanan, namun proses hukum terhadap Bambang terus berlanjut. Menurut Badrodin hal tersebut merupakan komitmen yang sudah disampaikannya ke masyarakat. "Saya minta jaminan Pak Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Pak Zul (Zukkarnen) dalam rangka memperlancar proses selanjutnya," ujar mantan kepala Polda Jatim tersebut.
Bambang akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) dini hari WIB. Itu setelah ia diperiksa penyidik Bareskrim selama kurang lebih 12 jam. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Badrodin.
Keduanya meminta menangguhkan Bambang yang menjadi tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu dengan pelapor Sugianto Sabran.
Zulkarnaen menjelaskan kesepakatan yang terjadi antara pihaknya dengan Badrodin adalah jaminan sebagai pimpinan KPK yang taat akan hukum dan tidak akan mangkir, kabur atau menghilangkan alat bukti.Polri, kata Zulkarnaen, akan kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Bambang karena sampai saat ini, Bambang masih berstatus tersangka.
Adapun dengan statusnya yang masih menjadi tersangka, Bambang akan membicarakannya dengan para pimpinan KPK, soal apakah akan mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah itu.
Sesuai dengan pasal 31 ayat satu dan ayat dua, yang menjelaskan pimpinan KPK yang dinyatakan tersangka akan mengundurkan diri. "Saya akan mendiskusikannya dan membicarakannya kepada pimpinan," ujarnya.