Senin 26 Jan 2015 13:23 WIB

Terpidana Mati Australia Ajukan PK, Kemenkumham tak Pengaruh

Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali tidak terpengaruh dengan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman mati dua terpidana berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Kami biasa saja dalam melakukan tugas, tidak ada pengaruhnya," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Senin (26/1).

Menurut dia, pihaknya tidak mencampuri urusan hukum yang saat ini tengah diajukan oleh penasihat hukum kedua anggota 'Bali Nine' itu. "Itu masalah hukum. Kalau kami hanya melakukan pembinaan. Mereka masih tetap melakukan aktivitasnya," ucapnya.

Sedangkan mengenai pelaksanaan eksekusi, Kompiang juga tidak begitu banyak berkomentar, karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak Kementerian Hukum dan HAM, namun menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.

"Eksekusi bukan tugas kami. Kami hanya membina mereka. Kapan mau diambil, silahkan tetapi kami belum tahu kapan," tukas dia.

Lebih lanjut, Kompiang menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan dan di mana pelaksaan ekskusi kedua penyelundup narkotika jenis heroin itu, namun baru menerima surat penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Kami belum tahu itu. Kami baru menerima penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo. Kami tidak tahu itu (eksekusi) yang tahu hanya jaksa," ucap Komping, menegaskan.

Semantara itu terkait penempatan keduanya di dalam lapas, Kompiang menjelaskan bahwa pihaknya tidak menempatkan di ruang isolasi menjelang eksekusi. "Kami tidak ada perintah untuk itu (isolasi)," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement