Senin 26 Jan 2015 14:10 WIB

Serangkaian Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Bambang Widjojanto

Rep: C82/ Red: Ilham
 Koordinator Kontras Haris Azhar meyatakan sikap saat menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).  (Antara/Rosa Panggabean)
Koordinator Kontras Haris Azhar meyatakan sikap saat menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Kantor Komnas HAM siang ini, Senin (26/1). Mereka meyakini apa yang dilakukan terhadap KPK saat ini merupakan upaya penghancuran lembaga anti rasuah tersebut.

"Di dalam penghancuran itu ada beberapa tindakan yang salah satunya adalah soal penangkapan sewenang-wenang terhadap saudara Bambang Widjojanto," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di Kantor Komnas HAM, Senin (26/1).

Haris mengatakan, dalam kasus tersebut, mereka menilai telah terjadi serangkaian tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang disengaja. Di antaranya penangkapan yang tidak disertai kelengkapan yang diatur Undang-undang.

"Penangkapan oleh Bareskrim tidak didahului dengan surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP," ujarnya.

Haris mengatakan, menurut keterangan Bambang, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan saat penangkapan salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan sepeti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP. Selain itu, terdapat ketidakpantasan perlakuan terhadap anak perempuan Bambang.

"Setelah ditangkap, Bambang diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya ikut dibawa ke Bareskrim. Ini melanggar Pasal 15 Poin D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut, Haris meminta kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan. "Dan kami minta dilakukan sesegera mungkin mengingat situasinya sangat krusial sekarang ini. Saya pikir sebagai komisi negara, Komnas HAM bisa melakukan tindakan-tindakan yang dianggap patut terhadap pelanggaran ini," kata Haris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement