Senin 26 Jan 2015 14:40 WIB

Ini Pasal yang Didakwakan Terhadap Yance

Rep: c63/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1).  (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang perdana mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung,  Kota Bandung, Senin (26/1). Ia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yance dengan dua dakwaan sekaligus yakni primair dan subsider.

Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksinal 20 tahun, pasal 3 nya minimal satu tahun maksimal 20 tahun," salah satu tim JPU Sarjono Turin.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan Yance yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi terhadap status tanah hak guna usaha (HGU) milik PT Wiharta Karya Agung untuk proyek PLTU Sumuradem di Indramayu.

Ia juga tidak menetapkan lembaga atau tim peneliti harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak sehingga harga yang diputuskan saat itu tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Atas perbuatan yang bersangkutan merugikan negara mencapai lima miliar 350 juta rupiah," ujarnya.

Usai diperdengarkan dakwaan JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD Jabar itu untuk menanggapi dakwaan tersebut. Rencananya, Senin (2/2) mendatang akan diperdengarkan sidang pembelaan (eksepsi) atas dakwaan JPU oleh Yance dan tim pembelanya.

"Untuk sidang berikutnya tim kami akan menanggi JPU tapi yang jelas saya paham dengan proyek tadi, tapi tidak paham dengan yang disebutkan JPU tadi," kata Yance usai didakwa JPU.

Sementara Kordinator tim kuasa hukum Yance, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan fakta-fakta hukum guna sidang eksepsi pekan depan. Menurutnya berbagai dakwaan yang disampaikan JPU tidak terbukti seperti apa yang terjadi di lapangan yakni PLTU Sumuradem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement