Senin 26 Jan 2015 22:08 WIB

Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi melayangkan surat kepada pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya, Senin (26/1) siang. Namun permohonan pengunduran diri Bambang ditolak oleh pimpinan KPK yang lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non aktif.

"Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan Keppres penghentian sementara atau tidak," katanya di gedung KPK, Senin (26/1).

Johan mengatakan, penolakan terhadap pengunduran diri Bambang tidak akan menjadi preseden buruk terkait pejabat publik yang harus mundur ketika statusnya sebagai tersangka. Pengunduran diri adalah hak pribadi Bambang. Tetapi pimpinan juga berhak menolak pengunduran diri tersebut. Sehingga, kata dia, sekarang semuanya berada di tangan Presiden.

Dia menambahkan, KPK secara institusi akan memberikan bantuan hukum terhadap Bambang melaui biro hukum yang ada di lembaga antikorupsi itu. Selain mempunyai tim hukum sendiri, KPK akan mengawal penuh proses hukum terhadap Bambang terkait kasusnya di Mabes Polri.

"KPK menghormati proses hukum oleh Mabes Polri," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement